JAKARTA, Tandaglobal.news — Aktris Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum siber, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedatangan Rebecca juga berkaitan dengan klarifikasi terhadap perkara penyebaran konten asusila yang sebelumnya telah diproses hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sandy Arifin mengatakan terdapat dua agenda dalam kedatangan Rebecca ke Bareskrim Polri. Agenda pertama yakni memberikan konfirmasi dan klarifikasi mengenai perkara yang sebelumnya telah dilaporkan dan telah memperoleh putusan pengadilan.

“Hari ini kedatangan Rebecca yang pertama memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan yang dulu kita pernah laporkan. Pelakunya kan sudah divonis 3 tahun waktu itu di PN Jakarta Selatan,” ujar Sandy Arifin di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).

Sementara agenda kedua adalah berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mengenai persoalan yang berkaitan dengan UU ITE.

“Terus yang kedua, tadi baru berkonsultasi saja terkait dengan hal yang kami bicarakan sama Rebecca dan penyidik. Tidak jauh dari Undang-Undang ITE, baru sekadar konsul,” sambung Sandy.

Menurut Sandy, konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi. Pihak Rebecca ingin mencegah munculnya kembali persoalan yang dapat merugikan ataupun mencemarkan nama baik kliennya di ruang digital.

“Jangan sampai ada lagilah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang tidak kita inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun hal yang merugikan,” tegasnya.

Sandy juga menyebut aktivitas Rebecca di dunia hiburan mulai kembali meningkat. Sejumlah pekerjaan dan kontrak baru disebut mulai berdatangan sehingga perlindungan hukum di ranah digital dinilai tetap diperlukan.

“Justru sekarang karena kerjaannya alhamdulillah mulai banyak lagi dan juga banyak kontrak lagi, jadi tidak ada salahnya berkonsultasi terkait dengan masalah UU ITE ini,” katanya.

Di sisi lain, Rebecca mengaku kasus yang pernah dialaminya masih meninggalkan trauma. Meski demikian, ia memilih untuk menjalani proses tersebut dan melanjutkan kehidupannya.

“Ya gimana ya? Ya pasti traumalah, tapi ya udah dijalanin aja,” ujar Rebecca.

Terkait vonis tiga tahun penjara terhadap pelaku dalam perkara sebelumnya, Rebecca mengatakan proses hukum tersebut telah diupayakan untuk mendapatkan hasil terbaik.

“Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan,” ucap Rebecca.

Rebecca juga berharap dapat menjalani kehidupan ke depan dengan lebih baik.

“Ya manusia cuma bisa berencana ya, Kak. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi ke depannya,” tuturnya.

Sandy menegaskan bahwa kedatangan Rebecca kali ini belum berkaitan dengan adanya kasus atau ancaman baru. Langkah tersebut lebih bersifat konsultasi dan perlindungan hukum secara preventif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.