KEDIRI, TandaGlobalNews –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil dobel L yang menjadi barang bukti dari puluhan perkara pidana umum. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti dari 67 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (7/10/2026).
Rinciannya sebanyak 254,913 gram sabu-sabu dan 19.474 butir pil dobel L dimusnahkan di Kantor Kejari Kota Kediri. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Dari jumlah total 67 perkara, sebanyak 41 perkara masuk kategori Oharda, 15 perkara TPUL, dan 11 perkara Kamtibum.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sejumlah telepon seluler, dua senjata tajam, pakaian, plastik klip, solasi, timbangan digital, botol kaca, skrop, helm, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan, pemusnahan barang bukti dengan jumlah lumayan banyak merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan dalam putusan pengadilan untuk dirampas atau dimusnahkan.
“Terhadap barang-barang yang dimusnahkan memang dalam putusan dinyatakan dirampas dan dimusnahkan. Jadi kita melaksanakan putusan tersebut,” katanya.
Dia menyampaikan, perkara narkotika masih menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian di wilayah Kota Kediri. Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai ratusan gram sabu dan ribuan pil dobel L.
Terkait tren perkara narkotika dibandingkan tahun sebelumnya, ia menyebut pola peredarannya relatif masih sama. “Upaya pencegahan perlu dilakukan bersama, terutama untuk melindungi anak-anak dan pelajar,” tambahnya.
Kajari Kota Kediri mengimbau masyarakat, orang tua, dan lingkungan pendidikan untuk ikut melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Editor: Rizky Rusdiyanto



















Tinggalkan Balasan