MAGETAN, TandaGlobal.news — Pabrik Gula (PG) Poerwodadie merupakan salah satu peninggalan industri gula era kolonial yang hingga kini masih beroperasi. Pabrik tersebut berada di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang pada masa Hindia Belanda termasuk wilayah Karesidenan Madiun.
PG Poerwodadie memiliki sejarah panjang karena disebut didirikan pada 1832. Sumber resmi PG Poerwodadie menyebut pabrik tersebut didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda dan pada masa awal berkaitan dengan Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM).
Pendirian PG Poerwodadie berlangsung pada periode ketika industri gula berkembang di Pulau Jawa. Komoditas gula kemudian menjadi salah satu bagian penting dari kegiatan perkebunan dan perdagangan pada masa kolonial.
Keberadaan pabrik di kawasan Magetan juga tidak terlepas dari lingkungan pertanian yang mendukung budidaya tebu. Lokasinya berada di kawasan yang kemudian berkembang menjadi salah satu wilayah produksi tebu di sekitar Madiun dan Magetan.
Kajian arkeologi Universitas Gadjah Mada menyebut PG Poerwodadie menarik untuk diteliti karena masih menyimpan tinggalan material yang merekam perkembangan perkebunan tebu dan industri gula. Kompleksnya terdiri atas bangunan inti pabrik serta kawasan perumahan pegawai.
PG Poerwodadie juga menjadi bagian dari perkembangan industri gula Jawa pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Salah satu catatan sejarah mengenai pabrik tersebut menyebut PG Poerwodadie menjadi saksi perkembangan industri gula pada era 1930-an, ketika Jawa merupakan salah satu pusat produksi gula dunia. Pada periode tersebut, jumlah pabrik gula di Jawa telah mencapai ratusan.
Perkembangan industri gula turut mendorong pembangunan sarana transportasi untuk mengangkut tebu dari perkebunan menuju pabrik. Jejak sistem transportasi lama masih dapat ditemukan di kawasan PG Poerwodadie, termasuk lokomotif produksi tahun 1923 yang dahulu digunakan untuk menarik rangkaian pengangkut tebu.
Perubahan besar terjadi setelah Indonesia merdeka. Pada 1959, PG Poerwodadie diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan pengelolaannya diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Pada 1967, status kelembagaannya kembali mengalami perubahan menjadi PPN Baru.



















Tinggalkan Balasan