SURABAYA, TandaGlobal.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Petugas kemudian mendatangi kamar hotel tersebut dan menemukan delapan orang di dalamnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi, dikutip ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dari pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Polisi Temukan Barang Bukti

Dalam penggeledahan kamar hotel, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu plastik bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan narkotika. Polisi juga menyebut narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan dan tes urine terhadap delapan orang tersebut menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Tiga Anggota DPRD Ikut Diamankan

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah polisi mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan diduga merupakan anggota DPRD dari beberapa daerah di Jawa Timur.

Polisi menyatakan ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan bersama lima orang lainnya. Identitas lengkap para anggota DPRD tersebut kemudian diberitakan sejumlah media lokal, sedangkan Polrestabes Surabaya dalam keterangan awal lebih banyak menggunakan inisial.

Delapan orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya untuk proses asesmen. Polisi menyebut penanganan perkara dilakukan melalui prosedur dan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Diproses Melalui Restorative Justice

Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa perkara terhadap delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice.

Menurut polisi, keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, dikutip ANTARA.

Meski demikian, proses pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kronologi, keterlibatan masing-masing orang, serta asal barang yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

Kasus ini masih menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota DPRD dari daerah berbeda di Jawa Timur. Polisi juga masih menindaklanjuti keberadaan seseorang berinisial C yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika tersebut.