YOGYAKARTA, Tandaglobal.news — Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menangani dugaan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik (FT). Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup WhatsApp mahasiswa beredar luas di media sosial.

Percakapan tersebut diduga memuat pembahasan yang mengarah pada objektifikasi dan pelecehan seksual terhadap perempuan. Beredarnya tangkapan layar itu kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.

Mengutip laporan detikNews pada 29 September 2026, Fakultas Teknik UGM telah memeriksa 10 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut. Mereka kemudian dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan perkuliahan selama sekitar 1,5 bulan sambil menunggu pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Ir. Selo, mengatakan pihak fakultas masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan terdapat mahasiswa lain yang akan dimintai keterangan.

Menurut Selo, 10 mahasiswa yang telah diperiksa merupakan mahasiswa angkatan 2024. Penonaktifan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu suasana akademik di kampus.

Selo juga menyampaikan informasi mengenai jumlah anggota grup WhatsApp tersebut. Grup itu disebut beranggotakan sekitar 40 mahasiswa.

Berdasarkan keterangan awal mahasiswa yang diperiksa, grup tersebut pada awalnya dibuat untuk keperluan diskusi tugas perkuliahan. Namun, pihak fakultas menegaskan keterangan itu masih berasal dari pengakuan para mahasiswa dan belum seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya.

Selo menyebut percakapan yang dipermasalahkan diduga terjadi sebelum April 2026. Aktivitas percakapan tersebut disebut berhenti sekitar April, sedangkan tangkapan layar yang kemudian beredar di media sosial merupakan percakapan dari periode sebelumnya.

Sementara itu, UGM memastikan kasus tersebut sedang ditangani secara serius melalui Satgas PPKS. Dalam siaran pers resmi UGM pada 29 September 2026, universitas menyatakan penanganan laporan dugaan KBGO yang melibatkan mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik, dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

UGM juga menyatakan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menyediakan pendampingan dan pemulihan selama proses penanganan berlangsung.

Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, mengatakan pihak universitas memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Di sisi lain, Fakultas Teknik UGM menyatakan proses penanganan akan dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi final terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditentukan setelah proses pemeriksaan Satgas PPKS selesai.

Penonaktifan terhadap 10 mahasiswa tersebut masih bersifat sementara. Masa nonaktif dapat diperpanjang apabila pemeriksaan Satgas PPKS belum selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

UGM mengimbau seluruh pihak menghormati privasi korban dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas pihak-pihak yang terlibat.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat keputusan akhir mengenai sanksi terhadap mahasiswa yang diperiksa.