JAKARTA, TandaGlobalNews Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi madrasah dan satuan pendidikan keagamaan dalam menyesuaikan proses belajar mengajar dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi lingkungan akibat sebaran abu vulkanik.

Satuan pendidikan dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai situasi serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kemenag juga mengimbau seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan selama kondisi terdampak abu vulkanik.

Berbagai informasi mengenai layanan Kementerian Agama dapat diakses melalui portal resmi Kemenag.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai regulasi, layanan pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat maupun daerah.

Selain itu, Kemenag menyediakan saluran informasi resmi melalui WhatsApp untuk memudahkan masyarakat memperoleh pembaruan terkait kebijakan dan kegiatan kementerian.