JAKARTA, Tandaglobal.news — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Melalui skema baru tersebut, SPPG memperoleh insentif Rp2.000 untuk setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan nominal insentif yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10).
Angka Rp2.000 tersebut bukan berarti alokasi makanan MBG dipangkas menjadi Rp2.000.
BGN menjelaskan angka itu merupakan salah satu komponen dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat, yang terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif setiap dapur akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani.
SPPG yang melayani 3.000 porsi, misalnya, secara perhitungan akan memperoleh insentif Rp6 juta untuk hari pelayanan tersebut.
Sementara dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit akan memperoleh insentif yang lebih rendah.
Selain jumlah porsi, operasional SPPG juga menjadi syarat pemberian insentif.
Dapur yang tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat tidak mendapatkan insentif pada hari tersebut.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelas Sudaryono.



















Tinggalkan Balasan