
BEKASI, Tandaglobal.news — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis berbagai bukti, termasuk data logger perjalanan kereta.
Dari data tersebut, polisi menyebut rem darurat baru diaktifkan ketika KA Argo Bromo Anggrek berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Penyidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation.
Polisi telah memeriksa 54 saksi dan menganalisis sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi, hingga data operasi kereta atau data logger.
Dari hasil analisis tersebut, waktu aktivasi rem darurat menjadi salah satu temuan penting.
Polisi menilai pengereman dilakukan terlalu dekat dengan titik tumburan sehingga kereta tidak lagi memiliki jarak yang cukup untuk berhenti sebelum menghantam KRL.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah ahli dari bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, hingga hukum pidana.
Namun, rangkaian kecelakaan tersebut sebelumnya juga menjadi objek investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Hasil investigasi KNKT mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan persinyalan, komunikasi, serta kesiapan menghadapi kondisi pengereman darurat.
KNKT juga mencatat adanya kondisi pada sistem persinyalan yang membuat KA Argo Bromo Anggrek menerima aspek hijau sebelum kemudian menghadapi sinyal merah, tanpa memperoleh aspek kuning sebagai peringatan sebelumnya.
Selain itu, investigasi KNKT menemukan masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai skenario yang membutuhkan emergency brake dan pola pengereman darurat.
Temuan KNKT tersebut merupakan bagian dari investigasi keselamatan dan tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab pidana.
Sementara itu, penetapan AN sebagai tersangka merupakan hasil proses penyidikan pidana yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan alat bukti yang mereka kumpulkan.
Dengan demikian, perkara ini kini memasuki dua ranah yang berbeda: investigasi keselamatan yang mengurai berbagai faktor penyebab kecelakaan dan proses hukum yang menentukan pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga lalai.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses hukum terhadap AN sesuai hasil penyidikan.



















Tinggalkan Balasan