Kediri, TandaGlobalNews –Penemuan kembali Arca Durga di kawasan Perkebunan Djengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi perhatian Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) terhadap potensi tinggalan sejarah di wilayah tersebut. Hingga Senin (28/9/2026), kawasan Plosoklaten dan sekitarnya masih dinilai memiliki potensi peninggalan budaya yang perlu didata dan dilindungi.

Setelah Arca Durga ditemukan kembali pada Minggu (20/9/2026), muncul pula laporan mengenai temuan pilar yang diduga berkaitan dengan peninggalan sejarah di kawasan Jengkol. Temuan tersebut menambah perhatian terhadap keberadaan tinggalan budaya yang masih berada di kawasan perkebunan.

DK3 menyebut terdapat sekitar 25 titik lokasi di wilayah Plosoklaten yang mendapat izin untuk dievaluasi dan diamankan. Evaluasi dilakukan atas izin pihak pengelola perkebunan sebagai bagian dari upaya mengetahui kondisi dan potensi tinggalan sejarah yang berada di kawasan tersebut.

Sejumlah peninggalan yang ditemukan di wilayah Plosoklaten dan sekitarnya diperkirakan memiliki ciri periode Hindu-Buddha atau era Mataram Kuno (Medang). Namun, penentuan periode, usia, bahan, status hukum, serta nilai penting arkeologis setiap benda tetap membutuhkan pemeriksaan dari tenaga ahli dan instansi yang berwenang.

Ketua DK3 Kabupaten Kediri Imam Mubarok mengatakan, potensi peninggalan sejarah di wilayah Kediri masih cukup besar. Sebagian benda bahkan ditemukan secara tidak sengaja oleh masyarakat ketika membuka lahan pertanian.

“Potensi peninggalan di wilayah Kediri masih sangat besar. Karena itu, pendataan dan pengamanan perlu diperkuat agar tinggalan sejarah yang ditemukan masyarakat tidak hilang dan tetap dapat dipelajari,” kata Imam.

Kawasan Kediri yang berada di sekitar Gunung Kelud juga memiliki sejarah aktivitas vulkanik. Material erupsi pada masa lalu diduga turut menimbun sejumlah tinggalan budaya sehingga keberadaannya baru diketahui ketika masyarakat melakukan aktivitas penggalian atau membuka lahan.

Selain memiliki nilai sejarah dan ilmu pengetahuan, benda-benda peninggalan tersebut juga dinilai rawan terhadap pencurian maupun perdagangan ilegal. Karena itu, DK3 mendorong adanya sistem pendataan dan pengamanan yang lebih terintegrasi.

Menurut DK3, keberadaan benda pada lokasi asal atau in situ memiliki arti penting dalam penelitian arkeologi. Konteks lokasi dapat memberikan informasi mengenai hubungan antara suatu benda dengan lingkungan maupun tinggalan lain yang berada di sekitarnya.

Namun, pemindahan dapat menjadi pilihan apabila benda atau situs tidak mampu diamankan di lokasi asalnya. Faktor keamanan, risiko kerusakan, serta kemampuan perawatan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah pelestarian.

Imam menjelaskan, masyarakat maupun instansi tetap dapat memanfaatkan situs atau benda peninggalan untuk kegiatan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, selama pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan disertai perawatan yang baik.

Sebaliknya, apabila benda tidak mampu dijaga dari risiko kerusakan maupun pencurian, evakuasi ke museum dapat menjadi salah satu pilihan. Langkah tersebut dilakukan agar benda tetap aman sekaligus dapat dipelajari dan diakses masyarakat.

Saat ini, sejumlah peninggalan yang berasal dari wilayah Kediri juga tersebar di berbagai museum dan lembaga kebudayaan. DK3 mencatat sebagian besar koleksi Museum Airlangga Kota Kediri merupakan benda purbakala yang berasal dari wilayah Kabupaten Kediri.

Selain itu, ratusan peninggalan Kediri lainnya berada di Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur, Museum Mpu Tantular, Museum Sonobudoyo, hingga Museum Nasional. Sebagian benda tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah daerah saat ini juga mengupayakan proses agar sejumlah peninggalan yang berada di luar daerah dapat kembali ke Kediri sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Prasasti Harinjing yang saat ini di Kediri baru tersedia dalam bentuk replika.

DK3 menilai penguatan regulasi daerah diperlukan agar upaya pelestarian dapat berjalan lebih terarah. Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kediri.

Regulasi tersebut diharapkan dapat mengintegrasikan upaya pemajuan kebudayaan dengan pelindungan cagar budaya, termasuk inventarisasi, pendataan, pengamanan, pemanfaatan, serta pelibatan pemerintah desa dan masyarakat.

“Pelestarian tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat, pemerintah desa dan pihak pengelola lokasi juga memiliki peran penting untuk menjaga tinggalan budaya yang masih berada di wilayah Kediri,” tegas Imam.

Penemuan Arca Durga di Djengkol menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap keberadaan tinggalan sejarah lainnya. DK3 mendorong agar setiap temuan dapat segera dilaporkan, didata dan diperiksa oleh pihak berwenang sehingga nilai sejarahnya tetap terlindungi.

Reporter: Roni Ardiansyah
Editor: Rizky Rusdiyanto