KEDIRI, Tandaglobal.news — Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kediri masih dalam tahap pematangan.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, khususnya surat keberatan dari organisasi masyarakat (Ormas) Nahdlatul Ulama (NU) terkait potensi terganggunya jam pendidikan agama atau madrasah diniyah (ngaji), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri memastikan akan memberikan solusi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menyatakan kebijakan tersebut hingga saat ini belum difinalisasi.

Pihaknya masih menyusun laporan komprehensif, termasuk hasil kajian, jejak pendapat publik, dan survei wali murid, untuk diserahkan kepada Bupati Kediri.

“Kami akan mengajukan tiga alternatif kepada pimpinan. Pertama, kebijakan lima hari sekolah tidak jadi dilaksanakan. Kedua, langsung dilaksanakan. Atau ketiga, dilakukan uji coba (trial) terlebih dahulu,” ungkap Muhsin saat dikonfirmasi.

Menanggapi masukan dari Ormas NU yang mengkhawatirkan siswa akan kelelahan dan kehilangan waktu mengaji pada sore hari, Muhsin menegaskan masukan tersebut sangat dihargai dan telah menjadi basis perumusan solusi oleh Disdik.

Pihak Disdik telah melakukan pemetaan dan pendataan secara detail mengenai jam belajar agama siswa di luar jam sekolah.

Dari data tersebut, diketahui mayoritas siswa SMP mengikuti pengajian setelah waktu Magrib, sedangkan siswa SD rata-rata mengaji pada pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Sebagai solusi jika kebijakan lima hari sekolah atau tahapan uji coba diterapkan, Disdik berencana memfasilitasi pendidikan agama langsung di lingkungan sekolah.

“Kita akan siapkan guru-guru ngaji di sekolah. Anak-anak yang sudah rutin ngaji tetap mendapat layanan tersebut, dan justru yang belum terbiasa ngaji di masyarakat, nanti bisa ikut ngaji di sekolah,” jelas Muhsin.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Disdik membuka opsi menggandeng dan menarik guru-guru ngaji di masyarakat, termasuk yang selama ini telah menerima insentif (bisyaroh), untuk mengajar di sekolah.

Langkah tersebut diambil karena jumlah guru mata pelajaran agama Islam di sekolah tidak akan mencukupi jika harus menangani seluruh jadwal ngaji tambahan.

Lebih lanjut, Muhsin memastikan kebijakan tersebut tidak diskriminatif.

“Ini berlaku untuk semua. Bagi siswa beragama selain Islam, mereka juga masing-masing harus dan akan mendapatkan layanan pendalaman agama sesuai kepercayaannya,” tegasnya.