KEDIRI, Tandaglobal.news — Misteri penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di pekarangan rumah warga di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, akhirnya menemui titik terang. Kurang dari sepekan setelah penemuan pada Senin (5/10/2026), polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga membuang dan mengubur bayi tersebut.
Kapolres Kediri AKBP Muhammad Wahyudin Latif membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kepolisian belum membeberkan identitas terduga pelaku maupun motif di balik peristiwa tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dilakukan.
“Iya, benar. Pelaku pembuangan bayi di Pare sudah berhasil kami amankan. Untuk detail kronologi penangkapan dan motifnya, besok akan kita sampaikan secara lengkap melalui rilis resmi,” tegas AKBP Muhammad Wahyudin Latif saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono juga membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dengan menelusuri sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian akhirnya membuahkan hasil.
Mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, informasi mengenai identitas dan proses penyidikan selanjutnya akan disampaikan melalui Polres Kediri.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Namun untuk rilis resmi terkait identitas dan penyidikan lanjutan, nanti akan dipusatkan dan dirilis langsung oleh pihak Polres Kediri,” jelas AKP Wendi Sulistiono.
Sebelumnya, warga Desa Gedangsewu digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang terbungkus kantong plastik hitam, kain mori, dan kerudung putih.
Jasad bayi tersebut ditemukan terkubur sekitar 20 sentimeter di halaman belakang rumah warga bernama Tukijan.
Penemuan itu terjadi secara tidak sengaja ketika Tukijan hendak menggali tanah untuk menguburkan anak kambing peliharaannya yang mati.
Dengan diamankannya terduga pelaku, warga berharap kasus tersebut dapat segera diungkap secara tuntas dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan sesuai ketentuan.



















Tinggalkan Balasan