JAKARTA, Tandaglobal.news — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka antara lain menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan di MK. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, kemudian dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September.
Tahap pembuktian berlangsung pada 30 September dan 1 Oktober 2026. Selanjutnya, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia pada 2 Oktober 2026.
Dengan agenda pengucapan putusan pada Selasa malam, rangkaian persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap akhir.
Putusan MK nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.



















Tinggalkan Balasan