
JAKARTA, Tandaglobal.news — Presiden Prabowo Subianto memiliki dua unsur yang sama-sama berperan memberikan masukan di lingkungan kepresidenan, yakni Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Penasihat Khusus Presiden. Meski sekilas memiliki fungsi yang serupa, keduanya memiliki kedudukan, dasar hukum, dan ruang tugas yang berbeda.
Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Kedudukannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Sederhananya, Wantimpres bukan lembaga yang menjalankan kebijakan pemerintah.
Anggotanya memberikan pertimbangan kepada Presiden, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Perbedaan tersebut pernah ditegaskan Hasan Nasbi ketika masih menjabat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Ia menyebut Wantimpres dan Penasihat Presiden merupakan dua hal yang berbeda.
“Wantimpres RI itu sebuah lembaga negara sendiri. Berbeda dengan penasihat Presiden,” kata Hasan.
Posisi tersebut membuat Wantimpres memiliki karakter kelembagaan yang berbeda dari Penasihat Khusus Presiden.
Wantimpres dibentuk berdasarkan undang-undang dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden merupakan jabatan yang membantu Presiden dalam bidang atau persoalan tertentu.
Pengaturannya saat ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025.
Penasihat Khusus Presiden diberikan tugas tertentu oleh Presiden, terutama untuk menangani persoalan yang berada di luar tugas yang telah tercakup dalam organisasi kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.
Karena itu, bidang yang ditangani dapat berbeda sesuai kebutuhan dan penugasan Presiden.
Contohnya terlihat dari keberadaan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Setelah dilantik, Said menjelaskan bahwa tugasnya mencakup pemberian masukan terkait persoalan ketenagakerjaan.
“Saya akan memberikan saran, pendapat, gagasan dan analisis kebijakan kepada Presiden,” ujar Said Iqbal.
Sementara pada Wantimpres, batas antara pemberi pertimbangan dan pengambil keputusan menjadi hal penting.
Anggota Wantimpres yang baru dilantik, Rocky Gerung, juga menjelaskan posisi tersebut ketika membahas tugasnya di lembaga tersebut.
Menurut Rocky, Wantimpres memberikan pertimbangan kepada Presiden, sedangkan keputusan atau penetapan tetap berada di tangan Presiden.
Dengan demikian, keberadaan Wantimpres maupun Penasihat Khusus Presiden tidak menciptakan dua jalur pengambil keputusan di sekitar Presiden.
Keduanya berada pada posisi memberikan masukan, sementara kewenangan pemerintahan tetap berada pada Presiden.
Bagi publik, dua istilah ini memang mudah tertukar karena sama-sama berada dekat dengan Presiden dan sama-sama memberikan masukan.
Namun, keduanya bukan lembaga yang dapat mengambil alih kewenangan Presiden. Yang membedakan adalah jalur kelembagaannya.
Wantimpres hadir sebagai lembaga negara yang memberikan pertimbangan, sementara Penasihat Khusus Presiden bekerja berdasarkan bidang dan penugasan tertentu dari Presiden.



















Tinggalkan Balasan