JAKARTA, Tandaglobal.news — Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa mengaku keberatan dengan pembatasan waktu saat menggali keterangan saksi dalam persidangan perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).

Dokter Tifa menilai pembagian waktu pemeriksaan saksi tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi pihaknya untuk menggali keterangan secara mendalam. Atas persoalan tersebut, ia menyatakan akan melaporkan majelis hakim kepada sejumlah lembaga.

Mengutip Okezone, Dokter Tifa menyebut lembaga yang akan menjadi tujuan laporan antara lain Komisi Yudisial (KY), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat,” kata Dokter Tifa.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Dokter Tifa menyoroti pembagian waktu antara pihak terdakwa dan JPU saat menggali keterangan dari para saksi.

Menurutnya, pihak terdakwa hanya memiliki kesempatan menggali keterangan saksi selama persidangan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan JPU yang telah memiliki kesempatan memeriksa saksi dan bukti sebelum persidangan.

“Jadi kami diminta kompromi, berkomitmen sama-sama dengan JPU. Ya tentu saja JPU cukup waktu sebentar, kenapa? Karena mereka sudah menggali sebelum sidang,” ujarnya.

Dokter Tifa mengatakan pemeriksaan langsung terhadap saksi di ruang sidang menjadi penting bagi pihaknya. Menurut dia, persidangan merupakan kesempatan untuk memperoleh keterangan secara langsung dari saksi yang dihadirkan.

“Kami punya kesempatan untuk menggali para saksi itu kan cuma di sidang ini. Di dalam persidangan. Sedangkan JPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti itu sebelumnya, mereka punya waktu yang panjang, bahkan saya hitung 520 hari,” jelasnya.

Dokter Tifa menyatakan akan melaporkan persoalan pembatasan waktu tersebut kepada sejumlah lembaga. Ia mengaitkan persoalan itu dengan haknya sebagai terdakwa dalam menjalani proses persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah agenda pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Timur. Dokter Tifa menilai kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi merupakan bagian penting dari proses pembelaan pihak terdakwa.

Rencana pelaporan tersebut menjadi bagian dari sikap Dokter Tifa terhadap jalannya persidangan. Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.