JAKARTA, Tandaglobal.news — Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen mengubah pola penanganan laporan masyarakat di kepolisian. Ia menegaskan, laporan warga seharusnya diproses sejak awal tanpa harus menunggu perkara menjadi viral agar mendapat perhatian.

Komitmen tersebut disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI.

Salah satu persoalan yang disorotnya adalah fenomena “no viral, no justice”, ketika perkara baru mendapat perhatian setelah ramai di ruang publik.

Suyudi mengatakan pola tersebut perlu diubah dengan memastikan setiap laporan diverifikasi dan ditangani sesuai mekanisme hukum.

“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” kata Suyudi.

Menurut dia, laporan polisi bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan harapan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir,” ujarnya.

Karena itu, Suyudi menilai masyarakat yang telah membuat laporan juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Akses terhadap informasi tersebut, menurutnya, tidak semestinya bergantung pada hubungan pribadi atau akses informal kepada penyidik.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.

Ia juga menekankan bahwa perubahan pelayanan kepolisian tidak cukup hanya dilihat dari hasil akhir penanganan perkara.

Cara masyarakat diperlakukan selama proses hukum berjalan juga menjadi bagian penting dari kepercayaan terhadap institusi Polri.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Fenomena “no viral, no justice” menjadi salah satu dari sejumlah persoalan yang diidentifikasi Suyudi dalam pemaparannya di hadapan Komisi III.

Selain penanganan laporan, ia menyoroti kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara, hingga kultur pelayanan.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Suyudi memaparkan enam program prioritas yang mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas anggaran.

Ia juga menyiapkan program kerja 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahap.

Tiga puluh hari pertama diarahkan untuk memotret kondisi dan membangun baseline, hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan, sedangkan hari ke-61 hingga ke-100 digunakan untuk melihat hasil sekaligus melakukan koreksi.

Kini, setelah resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, komitmen tersebut memasuki tahap pelaksanaan.

Ukuran keberhasilannya bukan lagi sekadar pernyataan saat uji kelayakan, tetapi apakah masyarakat nantinya dapat merasakan perubahan ketika membuat laporan dan mengikuti perkembangan perkaranya.