TENNESSEE, Tandaglobal.news — Eksekusi mati terhadap Christa Gail Pike di Tennessee, Amerika Serikat, tidak terlaksana sesuai jadwal pada Rabu (30/9/2026), meski Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mencabut penangguhan yang sebelumnya dikeluarkan pengadilan banding federal.
Pike semula dijadwalkan menjalani eksekusi di Riverbend Maximum Security Institution, Nashville, sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Sekitar satu jam sebelum pelaksanaan, Pengadilan Banding Sirkuit Keenam AS mengeluarkan penangguhan sementara untuk memberikan waktu meninjau argumen hukum dari tim pembela.
Mahkamah Agung AS kemudian mengabulkan permohonan negara bagian Tennessee untuk mencabut penangguhan tersebut. Putusan itu membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi, tetapi hukuman tidak terlaksana sesuai jadwal.
Apabila dilaksanakan, Pike akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Tennessee dalam lebih dari 200 tahun. Pike merupakan satu-satunya perempuan yang berada di daftar hukuman mati Tennessee.
Penundaan proses hukum tersebut berkaitan dengan argumen tim pembela mengenai riwayat kekerasan seksual yang dialami Pike semasa kecil. Pengacaranya juga menyoroti usia Pike yang masih 18 tahun ketika melakukan pembunuhan serta persoalan kesehatan mental yang mereka nilai relevan dalam proses penjatuhan hukuman.
Namun, keputusan Mahkamah Agung mencabut penangguhan tidak berarti seluruh persoalan hukum Pike telah berakhir. Perkara tersebut masih memiliki rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan vonis dan pelaksanaan hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan Colleen Slemmer
Kasus Pike bermula pada 12 Januari 1995, ketika ia terlibat dalam pembunuhan Colleen Slemmer, perempuan berusia 19 tahun yang merupakan teman sekelasnya di program pelatihan kerja Job Corps di Knoxville, Tennessee.
Pike melakukan pembunuhan bersama kekasihnya, Tadaryl Shipp, yang saat itu berusia 17 tahun, serta seorang perempuan lain bernama Shadolla Peterson.
Slemmer dibawa ke kawasan hutan sebelum diserang hingga meninggal dunia. Kasus tersebut mendapat perhatian luas di Amerika Serikat karena tingkat kekerasan dalam pembunuhan tersebut.
Penemuan simbol pentagram pada tubuh korban juga memicu perhatian publik dalam konteks fenomena Satanic Panic yang berkembang di Amerika Serikat pada dekade 1980-an dan 1990-an.
Pike kemudian ditangkap dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama. Pada Maret 1996, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Shipp menerima hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat karena masih berusia di bawah 18 tahun ketika melakukan kejahatan. Peterson juga dijatuhi hukuman atas keterlibatannya.
Hampir Tiga Dekade di Balik Jeruji
Sejak menerima vonis mati, Pike telah menghabiskan hampir tiga dekade di penjara. Berbagai upaya hukum dilakukan untuk meninjau kembali hukuman yang diterimanya.
Tim pembela berulang kali mengangkat latar belakang kehidupan Pike, termasuk dugaan kekerasan seksual pada masa kanak-kanak dan persoalan kesehatan mental.
Pada September 2026, Tennessee Supreme Court menolak klaim Pike terkait persoalan tersebut. Mahkamah Agung AS kemudian pada 29 September menolak permohonan penangguhan dan petisi untuk meninjau perkara tersebut.
Sehari kemudian, Pengadilan Banding Sirkuit Keenam sempat mengeluarkan penangguhan baru sekitar satu jam sebelum eksekusi. Negara bagian Tennessee kemudian meminta Mahkamah Agung AS membatalkan penangguhan tersebut.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan itu pada 30 September dan membatalkan penangguhan dari pengadilan banding. Namun, menurut laporan Associated Press, eksekusi tetap tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Kasus Pike kembali menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukuman mati terhadap seseorang yang melakukan kejahatan pada usia 18 tahun, serta perdebatan mengenai bagaimana riwayat trauma dan kondisi psikologis dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Hingga 30 September 2026, eksekusi Christa Gail Pike belum terlaksana sesuai jadwal, sementara perkembangan hukum selanjutnya masih menjadi perhatian.



















Tinggalkan Balasan