JAKARTA, Tandaglobal.news — Pemerintah mengungkap besaran penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Nominal tersebut mencakup gaji dan tunjangan serta disesuaikan dengan kondisi wilayah penempatan masing-masing manajer.
Mengutip Republika, Selasa (29/9/2026), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan penetapan penghasilan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), jarak penempatan, serta tanggung jawab manajer dalam mengembangkan perekonomian desa.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas tersebut, manajer Kopdes memiliki tanggung jawab besar dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, pemerintah menetapkan besaran penghasilan berdasarkan kondisi daerah tempat mereka bertugas.
“Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan apa namanya, UMK daerah itu. Antara 6,8 sampai 8,3,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menegaskan angka penghasilan tersebut sudah mencakup seluruh komponen yang diterima manajer, termasuk tunjangan. Dengan demikian, nominal yang diumumkan merupakan penghasilan menyeluruh atau take home pay.
Manajer Kopdes Berstatus Pegawai Kontrak Dua Tahun
Selain mengungkap besaran penghasilan, pemerintah juga menetapkan status kepegawaian manajer Kopdes Merah Putih sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Para manajer akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan masa kontrak selama dua tahun.
“Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas.
Skema tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sumber daya manusia untuk mengelola operasional koperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Penempatan Manajer Ditargetkan Rampung 1 Oktober 2026
Pemerintah menargetkan proses penempatan seluruh manajer Kopdes Merah Putih dapat diselesaikan pada 1 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah manajer mendapatkan penugasan di luar wilayah domisili asal karena kebutuhan tenaga pengelola di daerah tertentu.
Pemerintah meminta para manajer menerima penempatan awal agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan. Penyesuaian lokasi kerja nantinya dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas koperasi dan jarak dari tempat tinggal masing-masing.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyampaikan sekitar 1.900 manajer atau 11 persen dari total manajer yang ditempatkan mendapatkan penugasan lintas provinsi.
Penempatan tersebut dilakukan untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang membutuhkan tenaga pengelola koperasi.
Kopdes Diharapkan Perkuat Perekonomian Desa
Kopdes Merah Putih dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pokok serta layanan ekonomi.
Manajer yang bertugas nantinya memiliki peran penting dalam mengelola operasional koperasi, mengembangkan potensi usaha lokal, serta memastikan kegiatan ekonomi berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga menjadwalkan evaluasi pada 7 Oktober 2026 untuk memantau perkembangan penempatan manajer dan kesiapan operasional koperasi.
Melalui skema penghasilan dan kontrak kerja tersebut, pemerintah berharap para manajer dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.



















Tinggalkan Balasan