MANOKWARI, Tandaglobal.news — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memasuki babak baru setelah Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan dua orang yang sebelumnya diketahui sebagai rekan korban sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D dan P. Menurut keterangan kepolisian, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Yanto dilaporkan hilang setelah berada di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada Juli 2026. Korban sempat dilaporkan terseret arus di sekitar Sungai Memti.
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari. Jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada 27 Juli 2026 dalam kondisi meninggal dunia. Pada tahap awal, kematiannya diduga berkaitan dengan kecelakaan di sungai.
Namun, penyelidikan kepolisian kemudian berkembang. Polisi menemukan dugaan adanya penganiayaan sebelum korban meninggal dunia. Perkembangan tersebut mendorong penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi serta bukti yang telah dikumpulkan.
D dan P yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban yang dikutip dalam keterangan Polda Papua Barat, masa penahanan berlangsung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.
Polda Papua Barat menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi dan menyerahkan pengungkapan perkara kepada penyidik berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, keluarga Yanto berharap penyidik dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, kasus kematian Yanto Idorway yang sebelumnya dilaporkan sebagai insiden terseret arus kini berkembang menjadi perkara pidana dengan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



















Tinggalkan Balasan