JAKARTA, Tandaglobal.news — DPR RI kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan menghadirkan sejumlah ahli dan pakar hukum untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pembahasan yakni persoalan pengelolaan barang yang telah disita dalam proses hukum. Tata kelola yang belum memiliki mekanisme jelas dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi serta nilai ekonomi aset yang berada dalam status sitaan.
Pakar hukum Erry Riyana menilai persoalan tersebut perlu lebih dahulu mendapatkan solusi sebelum pembahasan diarahkan pada cakupan pemulihan aset yang lebih luas. Termasuk di dalamnya rencana penerapan perampasan aset untuk perkara-perkara dengan nilai yang lebih besar.
Menurut Erry, barang sitaan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengalami penurunan nilai. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi mengurangi nilai atau valuasi aset ketika nantinya dilakukan proses pemulihan.
“Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perluasan pemulihan aset atau perampasan aset untuk perkara-perkara yang lebih besar,” ujar Erry.
Karena itu, mekanisme pengelolaan barang sitaan dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset. Pengaturan yang lebih terperinci dibutuhkan agar aset yang telah disita tetap terjaga nilainya selama proses hukum berjalan.
Masukan dari para pakar dalam RDPU tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Pembahasan selanjutnya akan menentukan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan proses penyitaan, pengelolaan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana.




















Tinggalkan Balasan