SUKABUMI, Tandaglobal.News — Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kasus tersebut diduga terjadi ketika sejumlah siswi SMK melaksanakan kegiatan magang di lingkungan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga mengajak tiga siswi yang sedang menjalani PKL untuk bernyanyi atau berkaraoke di ruang kerjanya. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di dalam ruangan tertutup, terutama ketika kondisi kantor sedang sepi.
Dalam kesempatan tersebut, TIP diduga melakukan tindakan pelecehan secara fisik maupun nonfisik. Dugaan pelecehan fisik di antaranya berupa tindakan meraba-raba, sementara pelecehan nonfisik dilakukan melalui ucapan atau kata-kata yang dinilai tidak senonoh kepada para korban.
Kasus ini kemudian terungkap setelah para siswi menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah. Pihak sekolah selanjutnya meneruskan persoalan tersebut dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian pada pertengahan September 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan TIP sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Sukabumi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindakan yang dilakukan tersangka serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




















Tinggalkan Balasan