KEDIRI, Tandaglobal.news — Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan kecelakaan senilai Rp14.651.400 kepada seorang pengemudi Maxim berinisial AAS di Kediri, Jawa Timur.
Santunan tersebut diberikan setelah AAS mengalami kecelakaan saat sedang mencari order.
Berdasarkan keterangan YPSSI, kecelakaan terjadi ketika kendaraan yang dikendarai AAS terserempet kendaraan lain dari arah berlawanan.
Benturan tersebut membuat AAS kehilangan kendali hingga terjatuh dari kendaraannya.
Akibat kecelakaan itu, AAS mengalami patah tulang pada jari tengah tangan kanan dan harus menjalani penanganan medis.
YPSSI menyebut santunan diberikan untuk membantu meringankan biaya pengobatan sekaligus mendukung proses pemulihan AAS setelah mengalami kecelakaan.
Head of Subdivision Maxim Kediri, Nur Fitriana, mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat membantu AAS selama menjalani pengobatan.
“Kami berharap santunan ini dapat membantu AAS selama menjalani proses pengobatan dan pemulihan. Semoga bantuan tersebut dapat memberikan dukungan hingga kondisi AAS kembali pulih dan dapat beraktivitas kembali,” ujar Nur Fitriana.
YPSSI menjelaskan, pengemudi Maxim dapat mengajukan klaim santunan apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan order, dengan ketentuan insiden tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pribadi.
Sementara itu, penumpang juga dapat mengajukan klaim santunan selama perjalanan berlangsung dalam order.
Pengajuan klaim santunan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat.
YPSSI merupakan yayasan yang memberikan perlindungan dan santunan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Informasi mengenai mekanisme klaim dapat diperoleh melalui kanal resmi YPSSI.
Maxim sendiri telah beroperasi di Indonesia sejak 2018.
Memasuki tahun kedelapan operasionalnya di Indonesia pada 2026, layanan transportasi daring tersebut disebut telah tersedia di lebih dari 400 kota di Indonesia.



















Tinggalkan Balasan