KEDIRI, Tandaglobal.news — Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian dua unit telepon seluler (ponsel) milik warga di Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FH dan IR.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan ponsel yang terjadi pada Senin (20/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui KBO Satreskrim Polres Kediri IPDA Susanto mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama dua temannya, RF dan BP, tidur di rumah RF.

Saat itu, korban meletakkan ponsel iPhone 12 warna biru di samping tubuhnya, tepat di atas kasur.

“Korban tidur bersama dua temannya. Ponsel iPhone 12 warna biru miliknya diletakkan di sebelah tubuhnya di atas kasur,” ujar IPDA Susanto, Kamis (3/9/2026).

Ketiganya kemudian tertidur.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel yang sebelumnya berada di samping tubuhnya telah hilang.

Korban kemudian menanyakan keberadaan ponsel tersebut kepada kedua temannya.

Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui keberadaan ponsel itu. Kehilangan juga dialami RF.

Ponsel Samsung A26 warna hitam miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas kasur turut hilang.

“Dari situ korban bingung karena mendapati ponselnya sudah tidak ada,” kata IPDA Susanto.

Sementara itu, ponsel milik BP yang juga berada di atas kasur masih tetap berada di tempatnya.

Mengetahui dua ponsel hilang, korban bersama kedua temannya kemudian mencari barang tersebut di sekitar kamar dan rumah.

Namun, pencarian tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari barang bukti.

Setelah lebih dari sebulan melakukan penelusuran, petugas memperoleh titik terang pada Senin (31/8/2026).

Petugas menemukan satu unit Samsung A26 warna hitam yang diduga merupakan milik korban.

Ponsel tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di lokasi pelaku FH.

Dari pemeriksaan awal, FH diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

Ia juga menyebut aksi itu dilakukan bersama rekannya, IR.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IR di rumahnya.

“Kemudian kami berhasil mengamankan IR di rumahnya. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Susanto.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah ketika penghuni sedang tertidur.

Keduanya diduga masuk melalui pintu samping rumah yang saat itu dalam kondisi terbuka.

Setelah berada di dalam rumah, mereka menuju kamar bagian belakang dan mengambil ponsel yang berada di dalamnya.

“Barang tersebut kemudian diambil atau dicuri oleh kedua terduga pelaku,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, FH dan IR disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

IPDA Susanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana.

Keduanya juga tidak tercatat sebagai residivis.

“Kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman atau tidak tercatat sebagai residivis,” pungkasnya.