JAKARTA, Tandaglobal.news — Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun pembangunan gerai dan fasilitas pendukung belum sepenuhnya rampung. Manajer yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mendapatkan hak gaji selama menjalankan tugas persiapan operasional.

Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari. Ia menegaskan, pembayaran gaji bagi manajer yang telah terikat kontrak tidak semata-mata bergantung pada penyelesaian pembangunan gerai.

“Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujar Destry.

Berdasarkan data yang disampaikan Destry, sebanyak 26.991 orang telah menandatangani PKWT. Sementara itu, 159 orang menolak menandatangani kontrak dan 1.550 orang lainnya masih terkendala administrasi.

Besaran gaji manajer berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Nilai tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan ditambah tunjangan umum.

“Gajinya kisaran antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan ditambah tunjangan umum,” kata Destry.

Dari sisi kesiapan operasional, sekitar 17.000 KDKMP disebut telah melalui proses verifikasi dan validasi dengan manajer yang sudah ditempatkan. Meski demikian, belum semua koperasi dapat langsung beroperasi penuh karena masih menunggu kelengkapan fasilitas pendukung, seperti kendaraan operasional dan rak barang.

Di tengah keterbatasan tersebut, para manajer tetap menjalankan pekerjaan persiapan agar koperasi dapat beroperasi sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan itu meliputi pemetaan kebutuhan pasar ritel serta konsolidasi potensi produk lokal yang dapat dipasarkan melalui koperasi.

Destry menjelaskan, pekerjaan persiapan tetap berlangsung meskipun fasilitas gerai belum lengkap.

“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki,” jelasnya.

Dengan demikian, pembayaran gaji tetap diberikan kepada manajer yang telah menandatangani kontrak kerja. Sementara itu, kelengkapan gerai dan fasilitas pendukung terus dipersiapkan sebelum koperasi menjalankan kegiatan usaha secara penuh.