JAKARTA, Tandaglobal.news — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020.
Mengutip pemberitaan Tirto.id pada Kamis (15/10/2026), penetapan Derian menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat PT CNI sebagai korporasi dan empat orang lainnya pada September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan Derian dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara. Selain menjabat sebagai direktur utama, Derian juga diketahui merupakan pemegang saham perusahaan tersebut.
“Berdasarkan ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), yaitu kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Kejagung juga menduga perusahaan menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, penerbitan rekomendasi dan persetujuan ekspor diduga dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Anang mengatakan, penyidik turut mendalami dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan dokumen perizinan ekspor.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.
Kejagung mengungkapkan PT CNI telah mengembalikan dana sekitar Rp401 miliar yang berkaitan dengan kerugian negara. Sementara itu, dana yang dikembalikan dalam perkara dugaan suap tercatat sebesar Rp1,27 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita uang saat penggeledahan berupa 120.400 dolar Amerika Serikat dan Rp6,21 miliar.
Derian ditahan selama 20 hari sejak Kamis (15/10/2026). Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.



















Tinggalkan Balasan