KEDIRI, Tandaglobal.news — Rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kediri masih berlangsung hingga Oktober 2026. Sejumlah desa masih menggelar karnaval yang menghadirkan hiburan sound horeg meski bulan Agustus telah berlalu.
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, sekitar 44 desa telah menyelenggarakan karnaval sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Kediri pada 5 Agustus 2026.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menjelaskan masih ada 11 desa yang belum melaksanakan kegiatan tersebut.
Dari jumlah itu, empat desa telah menerima rekomendasi, sedangkan tujuh desa lainnya masih dalam tahap akan mengajukan rekomendasi.
“Ada 11 desa yang belum melaksanakan. Rinciannya, sebanyak 4 desa sudah menerima rekomendasi, dan 7 desa lainnya masih dalam tahap akan mengajukan rekomendasi,” ujar Kaleb saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Menurut Kaleb, pelaksanaan karnaval yang berlanjut hingga Oktober dipengaruhi pertimbangan cuaca.
Sebagian besar panitia desa mempercepat agenda kegiatan karena November mendatang diprediksi sudah memasuki musim penghujan.
Di tengah berlangsungnya hiburan rakyat tersebut, Satpol PP juga mencatat sejumlah pelanggaran selama pengawasan sejak Agustus hingga awal Oktober 2026.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
“Ada beberapa pelanggaran, dominannya adalah melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Kaleb.
Terkait penindakan langsung terhadap pelanggaran izin keramaian, Kaleb menegaskan kewenangan tersebut berada pada instansi yang menerbitkan perizinan.
Sementara itu, Satpol PP terus memantau pelaksanaan kegiatan di lapangan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengenai isu pembatasan sound horeg yang sebelumnya disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kaleb menyampaikan belum melihat adanya rencana pembahasan lanjutan secara formal.
“Kok sepertinya tidak ada ya mas,” jawab Kaleb singkat saat ditanya mengenai kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk membahas polemik tersebut.
Dengan masih adanya 11 desa yang belum menggelar karnaval, seluruh rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Oktober ini.
Pihak berwenang juga berharap kegiatan masyarakat tetap berlangsung kondusif, tertib, serta mematuhi batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama.



















Tinggalkan Balasan