JAKARTA, Tandaglobal.news — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam penyidikan kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Empat tersangka tersebut terdiri atas nakhoda kapal dan tiga orang dari perusahaan pelayaran PT Virgo Karya Shipping.

Berdasarkan keterangan Divisi Humas Polri, keempat tersangka masing-masing berinisial AY selaku nakhoda kapal, LBA sebagai agen, RH yang menjabat Manager Operasional, serta YR sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara itu, LBA, RH, dan YR mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Keempat tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidikan Menemukan Dugaan Kelalaian

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang disusun penyidik. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan kelalaian serta dugaan keterlibatan dalam bentuk penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 menjadi perhatian karena mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian harta benda.

Penyidik mendalami peran setiap tersangka untuk mengetahui keterkaitan tindakan dan tanggung jawab mereka terhadap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengoperasian kapal maupun pelaksanaan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.

Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum terhadap keempat orang tersebut tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak akan dilakukan melalui tahapan penyidikan hingga proses peradilan.

Polri Terus Mendalami Keterlibatan Pihak Lain

Polri menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penyidik berupaya memastikan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti dapat diproses sesuai hukum.

Pendalaman perkara diperlukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh, pembagian tanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Langkah penyidikan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas kecelakaan pelayaran yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian material.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Perkembangan lebih lanjut kasus KM Virgo Transport 8 akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.