Kapolres Kediri, Muhammad Wahyudin Latif. (Dok. Tandaglobal/Wildan Wahid Hasyim)

KEDIRI, Tandaglobal.news — Kasus pembunuhan dan pembuangan jasad bayi yang melibatkan sepasang kekasih di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, semakin menguak fakta yang memilukan. Motif kedua tersangka, yakni TW (23) dan DA (22), nekat merampas nyawa darah dagingnya sendiri ternyata didorong oleh kepanikan dan rasa takut yang luar biasa terhadap ancaman bunuh diri dari ibu kandung pihak laki-laki.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yudi Hermawan, mengungkapkan bahwa sejatinya kedua tersangka sudah merencanakan pernikahan pada Januari tahun depan.

Namun, ibu dari tersangka DA telah memberikan peringatan keras agar jangan sampai terjadi kehamilan di luar nikah yang mencoreng nama baik keluarga menjelang hari bahagia tersebut.

“Pesan dari ibu pelaku laki-laki itu, jangan sampai memalukan keluarga karena Januari mau ada acara pernikahan. Ternyata bulan ini sudah kebobolan dulu. Ibunya mengancam, kalau sampai memalukan keluarga dengan kehamilan di luar nikah, ibunya akan bunuh diri. Makanya tersangka yang di Gedangsewu (DA) ini sangat ketakutan,” ungkap Ipda Yudi Hermawan.

Di tengah kepanikan tersebut, kedua pelaku akhirnya ditangkap secara bersamaan oleh pihak kepolisian saat sedang berada di tempat kerja masing-masing di sektor swasta.

Ironisnya, saat diringkus, tersangka TW diketahui memaksakan diri tetap bekerja meski kondisi fisiknya masih sangat lemah dan kesakitan setelah melahirkan seorang diri.

Melihat kondisi fisik tersangka perempuan yang memprihatinkan, pihak kepolisian langsung mengevakuasi TW ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

“Saat awal kita tangkap memang ada keluhan perutnya sakit. Kita tanya, ternyata pendarahan itu masih ada. Jadi pelaku perempuan ini kita bawa ke RS Bhayangkara untuk tes DNA dan pemeriksaan medis. Di situ juga dilakukan kuret untuk pembersihan sisa pendarahan di perutnya. Nanti setelah diperkirakan kondisinya sudah benar-benar baik, baru kita lakukan penahanan,” jelas Yudi.

Mengenai bagaimana TW bisa menutupi kehamilan hingga usia kandungan sembilan bulan penuh, polisi menyebut postur tubuh tersangka menjadi faktor utama. TW memiliki perawakan tubuh yang kurus sehingga pembesaran perutnya tidak terlalu mencolok dan hanya dianggap sebagai kenaikan berat badan biasa oleh keluarganya. Ia bahkan bisa beraktivitas seperti biasa tanpa perlu menggunakan bantuan korset atau pakaian khusus.

Keputusan tragis kedua tersangka ini harus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa seorang bayi tak berdosa yang lahir dengan sempurna.

Ipda Yudi menegaskan bahwa secara medis, bayi laki-laki tersebut terlahir dalam kondisi yang sangat sehat pada usia kandungan sembilan bulan.

“Bayinya sudah utuh dan kondisinya normal, tidak ada cacat. Sebenarnya kalau tidak dibunuh, bayi itu dipastikan hidup normal,” pungkasnya.