JAKARTA, Tandaglobal.news — Tiga brankas, 74 kilogram emas batangan, hingga tumpukan uang dalam berbagai mata uang terungkap dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana perkara TPPU Febrie bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam laporan detikcom yang terbit Kamis (8/10/2026), jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU bersama tiga terdakwa lainnya dalam rentang 2020 hingga 2026.

Jaksa menyebut harta kekayaan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut ditempatkan di sejumlah brankas.

Salah satu temuan yang diungkap dalam persidangan adalah 74 batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram. Emas tersebut disebut ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Emas itu disimpan dalam dua koper. Koper pertama berisi 49 batang emas, sedangkan koper kedua berisi 25 batang emas.

Dengan demikian, total emas yang disebut dalam dakwaan mencapai 74 kilogram.

Selain emas, sejumlah koper lainnya disebut berisi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Jaksa juga mengungkap keberadaan brankas di lokasi lain, termasuk di kawasan Cipete. Isinya antara lain uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta sejumlah mata uang asing lainnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut total penerimaan yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990.

Selain dugaan TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Menurut jaksa, Febrie diduga menerima SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan lain yang menurut dakwaan berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani Febrie ketika menjalankan tugasnya.

Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya ditentukan melalui proses pembuktian dan putusan pengadilan.