ACEH BESAR, Tandaglobal.news — Bea Cukai memusnahkan 58 unit iPhone yang sebelumnya diamankan dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Pemusnahan dilakukan setelah puluhan telepon seluler tersebut menjadi bagian dari hasil penindakan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Ke-58 iPhone itu diketahui dibawa oleh sejumlah penumpang yang tiba dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, barang bawaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pemasukan telepon seluler melalui jalur penumpang.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan penindakan dan mengamankan perangkat-perangkat tersebut. Setelah melalui proses sesuai ketentuan, seluruh iPhone hasil penindakan akhirnya dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di lingkungan Kantor Bea Cukai Aceh pada 23 September 2026. Puluhan perangkat tersebut dihancurkan sehingga tidak lagi dapat digunakan maupun diedarkan.
Penindakan terhadap barang bawaan penumpang merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap pemasukan barang dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.
Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat yang membawa barang dari luar negeri agar memahami ketentuan mengenai barang bawaan penumpang. Khusus telepon seluler, terdapat aturan mengenai jumlah perangkat yang dapat dibawa masuk sebagai barang pribadi.
Pemusnahan 58 iPhone tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan ketentuan kepabeanan terhadap barang yang tidak memenuhi persyaratan pemasukan melalui jalur penumpang.



















Tinggalkan Balasan