JAKARTA, Tandaglobal.news — Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, sejumlah pihak mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar MK pada Senin, 21 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026.

Perkara ini berawal dari permohonan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon, antara lain Denny Indrayana serta sejumlah kelompok dan warga, mendalilkan terdapat persoalan dalam dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan.

Menurut para pemohon, syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon persoalkan dokumen syarat pendidikan

Dalam sidang 21 September, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan adanya dugaan persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pemohon juga menyoroti dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurut mereka baru diperoleh pada 2026. Denny Indrayana menyebut dokumen tersebut baru diperoleh setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Bonatua Silalahi sebelumnya mengajukan permohonan informasi berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Setelah putusan Komisi Informasi Publik pada 11 Maret 2026, surat keterangan tersebut kemudian diperoleh secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.

Pemohon kemudian meminta MK tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai masalah administratif biasa, tetapi menguji apakah persyaratan pendidikan telah dipenuhi secara sah pada saat proses pencalonan berlangsung.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus telah dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta agar MPR menjalankan mekanisme pemilihan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 apabila permohonan tersebut dikabulkan.

KPU persoalkan kewenangan MK

KPU dalam jawabannya menyatakan persoalan yang diajukan pemohon bukan merupakan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Menurut KPU, permohonan tersebut pada dasarnya mempersoalkan proses pencalonan dan verifikasi persyaratan calon, bukan hasil perolehan suara dalam Pemilu Presiden 2024.

KPU menyebut persoalan mengenai proses pemenuhan syarat calon memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui lembaga yang berwenang dalam tahapan pemilu. Karena itu, KPU meminta MK mempertimbangkan kewenangannya dalam memeriksa perkara tersebut.

KPU juga menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran ketika proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Menurut KPU, pada saat proses pencalonan berlangsung tidak terdapat pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

Selain masalah kewenangan, KPU mempersoalkan waktu pengajuan perkara. KPU menyatakan permohonan PHPU tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

Dalam persidangan, KPU menyebut perkara tersebut terlambat 905 hari. KPU kemudian meminta MK menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan diajukan jauh setelah batas waktu formal PHPU. Mereka berpendapat persoalan yang diajukan berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan sehingga meminta MK mempertimbangkan aspek keadilan substantif, meskipun permohonan diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

Bawaslu ikut memberikan keterangan

Dalam sidang 23 September, Bawaslu juga memberikan keterangan kepada MK.

Bawaslu menjawab sejumlah pertanyaan berkaitan dengan proses pengawasan dan verifikasi persyaratan pencalonan. Dalam persidangan tersebut, Bawaslu mengungkap adanya keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ketika melakukan pengawasan.

Keterangan Bawaslu menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara, bersama jawaban KPU dan keterangan pihak terkait.

Pada sidang yang sama, sejumlah hakim konstitusi juga memberikan catatan dan pertanyaan kepada KPU serta Bawaslu mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Belum ada putusan akhir

Sampai perkembangan persidangan pada 24 September 2026, MK belum menjatuhkan putusan akhir mengenai perkara tersebut.

Dengan demikian, dalil pemohon mengenai dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan. Begitu pula, keberatan KPU mengenai kewenangan MK dan tenggat waktu pengajuan masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena menyangkut status pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, sementara Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana MK menilai kedudukan hukum perkara tersebut, kewenangan Mahkamah, tenggat waktu pengajuan, serta substansi persoalan mengenai syarat pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.

Hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan putusan hakim konstitusi setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.