Jakarta, Tandaglobal.news — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Regulasi tersebut mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi langkah pemerintah untuk memberikan ruang kelembagaan yang lebih khusus dalam menangani berbagai urusan serta perkembangan pondok pesantren di Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menempatkan pesantren sebagai bagian yang mendapat perhatian lebih dalam struktur Kementerian Agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kebijakan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Nasaruddin, perubahan struktur tersebut membuat urusan pesantren tidak lagi berada sebagai subordinasi dari pendidikan Islam. Pesantren kini memiliki struktur direktorat jenderal tersendiri di dalam Kementerian Agama.

Struktur baru tersebut akan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pesantren. Nasaruddin menyebut pejabat yang akan memimpin direktorat jenderal tersebut telah dilantik beberapa waktu lalu.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menandai adanya penguatan posisi kelembagaan pesantren dalam struktur pemerintahan. Dengan struktur khusus tersebut, pengelolaan urusan pesantren diharapkan dapat dilakukan melalui kelembagaan yang secara langsung berfokus pada kebutuhan dan perkembangan pesantren di Indonesia.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kementerian Agama setelah diterbitkannya Perpres Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya.